Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

53/Pdt.G/2024/PN Sgm

Nomor53/Pdt.G/2024/PN Sgm
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN_Sgm
Panjang Dokumen119.372 karakter

Amar Putusan

Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp280.000,00. Gugatan Rekonvensi ditolak.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →