Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

53/Pdt.G/2022/PN Dpk

Nomor53/Pdt.G/2022/PN Dpk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Dpk
Panjang Dokumen57.942 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →