53/Pdt.G/2022/PA.Ckr
| Nomor | 53/Pdt.G/2022/PA.Ckr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Ckr |
| Panjang Dokumen | 37.755 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Bonis binti Boteng) dengan Junaedi bin Maskar yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 September 1975 di Cikarang Barat; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Barat; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →