53/JN/2021/MS.Bna
| Nomor | 53/JN/2021/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | MS.Bna |
| Panjang Dokumen | 90.449 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Terdakwa M. Aji bin Tgk. Jakfar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual; Menjatuhkan ?uqubat terhadap Terdakwa Aji bin Tgk. Jakfar oleh karena itu dengan ?uqubat penjara selama 60 (enam puluh) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 4.1. 1 (satu) helai baju terusan lengan pendek berwarna merah muda (Pink) dengan merk NIKITa; 4.2. 1 (satu) helai…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →