Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

539/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor539/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen28.599 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan anak yang bernama: Zehan Rasendriya Putra Abdul, tanggal lahir 19 Maret 2020 adalah anak biologis dari perkawinan Pemohon I (Abdul Rokhim Bin Tarjiun) dengan Pemohon II (Yuni Kurniasari Binti Suwarno); 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →