Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

536/Pid.Sus/2023/PN Btm

Nomor536/Pid.Sus/2023/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Btm
Panjang Dokumen183.685 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Juniardi Alias Awei dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin dan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan serta denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →