Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

536/Pdt.P/2022/PA.Trk

Nomor536/Pdt.P/2022/PA.Trk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Trk
Panjang Dokumen44.965 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonanPara Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernamaNurul Faidatun Nikmah binti Basori untuk menikah dengan seorang lelaki bernama Antonio Dwi Pratama bin Sugeng Riadi; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →