536/Pdt.P/2022/PA.Gs
| Nomor | 536/Pdt.P/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 42.134 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (Ria Amalia binti Anwar) untuk menikah dengan calon suami anak Pemohon bernama (Andhika Galeh Dwi Setyawan bin Supriono); 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →