Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

536/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor536/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen41.974 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Chandra Vahriza bin Munsi ) terhadap Penggugat ( Zahra Tanor binti Mihyan ); Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 385.000,00 ( tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →