535/Pdt.P/2022/PA.Trk
| Nomor | 535/Pdt.P/2022/PA.Trk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Trk |
| Panjang Dokumen | 44.541 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon bernama Kharisma Putri Calita binti Johan Wijaya untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Danang Kurniawan bin Mujito; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →