Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

535/Pdt.P/2022/PA.Trk

Nomor535/Pdt.P/2022/PA.Trk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Trk
Panjang Dokumen44.541 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon bernama Kharisma Putri Calita binti Johan Wijaya untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Danang Kurniawan bin Mujito; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →