534/Pdt.P/2022/PA.Trk
| Nomor | 534/Pdt.P/2022/PA.Trk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Trk |
| Panjang Dokumen | 44.550 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonanPara Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon Dewi Dila Tikta binti Gimun untuk menikah dengan seorang lelaki bernama Rahma Dhona bin Supomo (alm); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →