Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

534/Pdt.P/2022/PA.Trk

Nomor534/Pdt.P/2022/PA.Trk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Trk
Panjang Dokumen44.550 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonanPara Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon Dewi Dila Tikta binti Gimun untuk menikah dengan seorang lelaki bernama Rahma Dhona bin Supomo (alm); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →