5342/Pdt.G/2022/PA.IM
| Nomor | 5342/Pdt.G/2022/PA.IM |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.IM |
| Panjang Dokumen | 19.697 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 5342/Pdt.G/2022/PA.IM; 2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register; 3. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 555000 ( lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →