Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5342/Pdt.G/2022/PA.IM

Nomor5342/Pdt.G/2022/PA.IM
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.IM
Panjang Dokumen19.697 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 5342/Pdt.G/2022/PA.IM; 2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register; 3. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 555000 ( lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →