Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

533/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor533/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen30.429 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menolak permohonan para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →