532/Pdt.G/2024/PA.Smd
| Nomor | 532/Pdt.G/2024/PA.Smd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Smd |
| Panjang Dokumen | 12.284 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perdamaian; 2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi perdamaian yang dibuat pada tanggal 25 Maret 2024; 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 445 .000, 00 ( empat ratus empat puluh lima rupiah )
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →