Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

532/Pdt.G/2024/PA.Smd

Nomor532/Pdt.G/2024/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Smd
Panjang Dokumen12.284 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perdamaian; 2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi perdamaian yang dibuat pada tanggal 25 Maret 2024; 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 445 .000, 00 ( empat ratus empat puluh lima rupiah )

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →