Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

532/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor532/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen39.893 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Husin Pranoto Bin Sanaji) terhadap Penggugat (Anggun Putri Anik Binti Aruman); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp202.000.- (dua ratus dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →