Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

532/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor532/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen39.000 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( Ade Putra bin Zulhardi ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Rahma Yolanda Putri binti Asmawir Said ) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi 4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →