531/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 531/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 40.102 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Irwan bin Nari ) dan Pemohon II ( Nuraeni binti Ramli ) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2014 di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengad1. Mengabulkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →