Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5316/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5316/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen18.456 karakter

Amar Putusan

1. Menolak gugatan Penggugat ; 2. Munghukum kepada Penggugat untuk mebayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000,- (Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →