530/Pdt.G/2022/PA.Wsp
| Nomor | 530/Pdt.G/2022/PA.Wsp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Wsp |
| Panjang Dokumen | 32.050 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepadaPemohon (Musradi bin Beddu Haling) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadapTermohon (Herianti binti Sudding) di depan sidang Pengadilan Agama Watansoppeng; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00(empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →