Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

53/K_PM.I/2022/PM.I-07

Nomor53/K_PM.I/2022/PM.I-07
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-07
Panjang Dokumen58.374 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Johan Prada I dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →