Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

53/K_PM.I/2022/PM.I-06

Nomor53/K_PM.I/2022/PM.I-06
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM I-06
Panjang Dokumen159.441 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SUPRIYADI dinyatakan bersalah melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.3333333333333333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →