53/K_PM.I/2022/PM.I-06
| Nomor | 53/K_PM.I/2022/PM.I-06 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM I-06 |
| Panjang Dokumen | 159.441 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa SUPRIYADI dinyatakan bersalah melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.3333333333333333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →