Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

53/K_PM.I/2024/PM.I-01

Nomor53/K_PM.I/2024/PM.I-01
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM.I-01
Panjang Dokumen92.590 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Teuku Jufrizal Nofa FahIjara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →