52/Pdt.P/2025/PA.YK
| Nomor | 52/Pdt.P/2025/PA.YK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.YK |
| Panjang Dokumen | 22.345 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 52/Pdt.P/2025/PA.YK dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register elektronik; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →