Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

52/Pdt.P/2025/PA.YK

Nomor52/Pdt.P/2025/PA.YK
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.YK
Panjang Dokumen22.345 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 52/Pdt.P/2025/PA.YK dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register elektronik; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →