Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

52/Pdt.P/2025/PA.Ed

Nomor52/Pdt.P/2025/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Ed
Panjang Dokumen56.189 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah Pengangkatan Anak Angkat yang dilakukan oleh Irwan Abdullah bin Abdullah Ali Wegho (Pemohon I) dan Nur Sa'adah Asmi binti Ahmad Mite (Pemohon II) terhadap anak yang bernama ANAK, tempat dan tanggal lahir Ende, 17 Juni 2025, anak dari pasangan suami istri Abdul Sadik Abdullah (Alm) dan Ratna; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →