Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

52/Pdt.P/2024/PA.Sky

Nomor52/Pdt.P/2024/PA.Sky
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Sky
Panjang Dokumen18.111 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 52/Pdt.P/2024/PA.Sky oleh Para Pemohon; 2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.170.000,- ( seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →