52/Pdt.P/2024/PA.Sky
| Nomor | 52/Pdt.P/2024/PA.Sky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sky |
| Panjang Dokumen | 18.111 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 52/Pdt.P/2024/PA.Sky oleh Para Pemohon; 2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.170.000,- ( seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →