52/Pdt.G/2023/PTA.Plg
| Nomor | 52/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA Plg |
| Panjang Dokumen | 52.342 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.ME. tanggal 12 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Safar 1445 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut :Dalam KonvensiDalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →