Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

52/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor52/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA Plg
Panjang Dokumen52.342 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.ME. tanggal 12 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Safar 1445 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut :Dalam KonvensiDalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING)…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →