Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

52/Pdt.G/2021/PN Pol

Nomor52/Pdt.G/2021/PN Pol
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN_Pol
Panjang Dokumen67.881 karakter

Amar Putusan

Eksepsi Tergugat II dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 468.500,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →