Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

529/Pdt.P/2022/PA.Trk

Nomor529/Pdt.P/2022/PA.Trk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Trk
Panjang Dokumen23.541 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan identitas Pemohon yang semula tertulis Choiriyah binti Tomo dirubah menjadi Khoriyah binti Tomo; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk merubah Akta Cerai Nomor: 0135/AC/2022/PA.Trk sesuai dengan Petitum nomor (2); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →