529/Pdt.P/2022/PA.Trk
| Nomor | 529/Pdt.P/2022/PA.Trk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Trk |
| Panjang Dokumen | 23.541 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan identitas Pemohon yang semula tertulis Choiriyah binti Tomo dirubah menjadi Khoriyah binti Tomo; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk merubah Akta Cerai Nomor: 0135/AC/2022/PA.Trk sesuai dengan Petitum nomor (2); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →