5284/Pdt.G/2022/PA.Bbs
| Nomor | 5284/Pdt.G/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bbs |
| Panjang Dokumen | 25.639 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Menolak gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →