Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5281/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5281/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen31.120 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →