527/Pdt.P/2022/PA.Gs
| Nomor | 527/Pdt.P/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 16.240 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 0527/Pdt.P/2022/PA.Gs di cabut; 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →