Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

527/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor527/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen16.240 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 0527/Pdt.P/2022/PA.Gs di cabut; 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →