Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5279/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5279/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Brebes
Panjang Dokumen32.527 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( Masdiun Bin Cardiyah ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Dewi Suci Bin Denan ) di depan sidang Pengadilan Agama Brebes; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →