Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5276/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5276/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen12.835 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.418000,00 ( empat ratus delapanbelas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →