Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5272/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5272/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen28.009 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 543.000,- (lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →