Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5259/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5259/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen31.226 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Zaenal Zaelani Bin Paruk ) terhadap Penggugat ( Nok Esih Binti Akh. Karyadi ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 393.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →