524/Pdt.G/2022/PA.Brb
| Nomor | 524/Pdt.G/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brb |
| Panjang Dokumen | 48.663 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Muhammad Yadi bin Akhmad Yusrani ) terhadap Penggugat ( Dewi Agustin binti Muntaha ): Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 355.000,00 ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →