521/Pdt.G/2021/PN Bdg
| Nomor | 521/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Bdg |
| Panjang Dokumen | 120.922 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 519.999.995 dan biaya perkara sejumlah Rp710.000,00
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →