Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

52/K_PM.I/2022/PM.I-06

Nomor52/K_PM.I/2022/PM.I-06
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-06
Panjang Dokumen88.700 karakter

Amar Putusan

Terdakwa GAYUH RUSSILANDANA FARDIKA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun serta dipecat dari dinas Militer TNI AD.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →