52/K_PM.I/2024/PM.I-01
| Nomor | 52/K_PM.I/2024/PM.I-01 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM I-01 |
| Panjang Dokumen | 182.924 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa KOPDA NRP 310903957204xx dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp 50.000.000,00, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →