Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

52/K_PM.I/2024/PM.I-01

Nomor52/K_PM.I/2024/PM.I-01
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM I-01
Panjang Dokumen182.924 karakter

Amar Putusan

Terdakwa KOPDA NRP 310903957204xx dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp 50.000.000,00, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →