Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna

Nomor51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2022
PengadilanPN Banda Aceh
Panjang Dokumen721.335 karakter

Amar Putusan

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →