51/Pdt.P/2026/MS.Jth
| Nomor | 51/Pdt.P/2026/MS.Jth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Jth |
| Panjang Dokumen | 77.750 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Menolak Permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →