Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

51/Pdt.P/2025/PA.Tgt

Nomor51/Pdt.P/2025/PA.Tgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Tgt
Panjang Dokumen46.259 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( AKBAR ANUGRAH BIN HAMSAH ) dengan Pemohon II ( KASMAWATI BINTI RANI DG TULUNG ) yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 2022 di Desa Tabru, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur; Membebankan kepada para Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →