Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

51/Pdt.G/2025/PN Sgl

Nomor51/Pdt.G/2025/PN Sgl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Sgl
Panjang Dokumen152.550 karakter

Amar Putusan

Menggugat Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.610.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →