Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

51/Pdt.G/2025/PN Btg

Nomor51/Pdt.G/2025/PN Btg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Btg
Panjang Dokumen9.791 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan oleh Penggugat dinyatakan sah. Penggugat dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp193.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →