51/Pdt.G/2025/PN Btg
| Nomor | 51/Pdt.G/2025/PN Btg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Btg |
| Panjang Dokumen | 9.791 karakter |
Amar Putusan
Pencabutan gugatan oleh Penggugat dinyatakan sah. Penggugat dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp193.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →