Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

51/Pdt.G.S/2025/PN Btg

Nomor51/Pdt.G.S/2025/PN Btg
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Btg
Panjang Dokumen63.806 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Tergugat dihukum membayar sisa hutang sebesar Rp.112.112.372,00 dan biaya perkara Rp.1.447.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →