Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

51/Pdt.G.S/2025/PN Bla

Nomor51/Pdt.G.S/2025/PN Bla
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Bla
Panjang Dokumen60.784 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) dan menghukum mereka membayar sisa hutang sebesar Rp. 118.827.217,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →