51/Pdt.G.S/2025/PN Bla
| Nomor | 51/Pdt.G.S/2025/PN Bla |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bla |
| Panjang Dokumen | 60.784 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) dan menghukum mereka membayar sisa hutang sebesar Rp. 118.827.217,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →