Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

51/G/2022/PTUN.BL

Nomor51/G/2022/PTUN.BL
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.BL
Panjang Dokumen196.034 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp452.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →