519/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 519/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 55.940 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Ariman Tasia bin Nasrul ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Suci Trysna Nanda binti Abdul Muis ) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi; Mengabulkan permohonan pencabutan petitum pada angka 3 tentang hak asuh anak (hadanah) yang diajukan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →