Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5174/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5174/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen17.278 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 495.000,00 (Empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →