5174/Pdt.G/2022/PA.Bbs
| Nomor | 5174/Pdt.G/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bbs |
| Panjang Dokumen | 17.278 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 495.000,00 (Empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →