Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5172/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5172/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen9.357 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5172/Pdt.G/2022/PA.Bbs dari Pemohon; Menyatakan perkara Nomor 5172/Pdt.G/2022/PA.Bbs telah selesai; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →